BEKASI – Gerakan Warga dan Anak Muda (GERAM) secara tegas mengecam perusahaan yang membuang limbah sisa industrinya kealiran Kali Prisdo, Kota Bekasi.
Ketua Umum GERAM, Yasser MK mengatakan, bahwa pencemaran Kali Prisdo yang dilakukan oleh oknum perusahaan diwilayah Kota Bekasi tersebut, merupakan bukti nyata tidak becusnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dalam memonitoring serta kurang peka atas kejadian pencemaran Lingkungan itu.
“Kami berharap agar Walikota Bekasi mengevaluasi kinerja Kepala Dinas LH Kota Bekasi, kalau perlu copot saja dari jabatannya. Karena kami menilai Kepala Dinas LH Kota Bekasi gersang prestasi dan gagal dalam mengendalikan serta melestarikan Lingkungan Hidup di Kota Bekasi,” ucap Yasser MK, Sabtu (16/10/2021).
Tidak hanya mendesak Walikota Bekasi untuk mencopot jabatan Kepala Dinas LH, GERAM juga mengancam akan melayangkan surat laporan ke Penegak Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Jelas ini sudah menjadi pelanggaran berat, dan menabrak undang undang,
Pencemaran Lingkungan Hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Menurut Yasser, pencemaran tersebut sangat berdampak bagi masyarakat Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Sebab, mengakibatkan matinya biota air dan terkendalanya penyediaan air bersih untuk masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Tercemarnya kali prisdo oleh limbah sisa industri tersebut, berdampak pada sulitnya pengolahan air bersih, dan hal ini dibenarkan oleh kawan-kawan yang ada di PDAM Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot,” jelasnya.
Percemaran tersebut lanjut Yasser, juga menciderai Visi Presiden Joko Widodo, yakni untuk mencapai Lingkungan Hidup yang berkelanjutan. (RED)