#

Polisi Bekuk Pelaku Pengedar Sabu dan Ganja Di Satriajaya

BEKASI,radarberingin.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Selasa malam (21/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R, warga Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara.

Penangkapan terhadap R dilakukan sekitar pukul 22.41 WIB di kawasan Kampung Bendungan, Desa Satria Jaya, setelah anggota Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Di Duga Lakukan Pencucian Uang, FPBAK Desak KPK Periksa Dirut PDAM TB

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Foto : Sejumlah barang bukti diamankan polisi saat melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 18,23 gram serta ganja dengan total berat bruto 3.118 gram atau lebih dari 3 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, lakban, kertas papir, serta buku panduan terkait ganja yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

BACA JUGA  Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pedagang Ketan Bakar Cetak Dan Edarkan Uang Palsu

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui jaringan media sosial Instagram.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I.(rls)

BACA JUGA  Warga Yang Nekat Mudik Bakal Terancam Di Swab Antigen Dan Isolasi Mandiri