#
Hukum  

Di Duga Cemburu Dan Sakit Hati, Tukang Buah Tusuk Karyawan Swasta Dengan Pisau

BEKASI – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Setu yang dipimpin Iptu Kukuh Setio Utomo berhasil membengkuk Sawih Bin Sinem warga Kampung Sadang,Rt.01 Rw.02, Desa Regammanunggal,Kecamatan Setu pelaku penusukan terhadap Cahyadi,36, warga Kampung Ciranji Timur, Rt.02 Rw.05, Desa Regammanunggal, Kecamatan Setu.

Menurut keterangan Kapolsek Setu,AKP Dedi Herdiana mengatakan, penusukan yang dilakukan oleh Sawin Bin Sinem terhadap Cahyadi diduga berlatar belakang sakit hati dan cemburu lantaran ketika masih berumah tangga istri pelaku kerap di goda korban.

BACA JUGA  Anggaran Renovasi IPA KCP Tambun Utara Diduga Dimark Up

“Motifnya karena pelaku sakit hati dengan korban yang kerap menggoda istri pelaku,” ucap AKP. Dedi Herdiana, Jum’at (12/2/2021).

Dijelaskannya, bahwa pelaku yang kesehariannya diketahui sebagai tukang buah di Kabupaten Bekasi, nekat menganiaya Cahyadi seorang karyawan swasta dengan sebilah pisau yang dilakukan oleh pelaku di sebuah warung pecel lele dibilangan Perumahan Harvest City, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu pada Minggu (9/2/2021).

“Saat itu pelaku bertemu korban ditukang pecel lele, korban meledek dan bersikap sinis kepada pelaku. Pelaku yang kesal langsung naik pitam dan memukul serta menusuk korban menggunakan pisau tukang pecel lele sebanyak dua kali, yakni dibagian pinggang dan punggung. Sehingga korban tersungkur bersimbah darah,” jelasnya.

BACA JUGA  Tak Terima Dipindah Dapil, Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi Disomasi

Dalam kondisi terluka korban oleh warga yang melihat kejadian tersebut langsung dilarikan kerumah sakit terdekat, beruntung nyawa korban masih bisa terselamatkan. Sementara pelaku yang melihat korban terluka langsung melarikan diri.

Namun selang beberapa jam kemudian, pelaku berhasil di amankan oleh polisi yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang di gunakan pelaku saat menganiaya korban.

BACA JUGA  Warga Stop PT ALM Ukur Dan Patok Lahan TKD

“Selain mengamankan pelaku petugas kami juga mengamankan barang bukti lainnya,berupa satu bilah pisau yang di gunakan pelaku untuk menganiaya korban, dan beberapa barang bukti lainnya,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP,tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,sedangkan kasusnya di tangani Polsek Setu. (jae)