KABUPATEN BEKASI -Waterboom Lippo Cikarang yang berada di Kecamatan Cikarang Selatan mulai hari ini resmi di tutup oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penutupan dilakukan karena melanggar protokol kesehatan(Prokes) di massa pandemi Covid-19.
Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, bahwa penutupan itu terpaksa dilakukan oleh Satgas Covid-19 karena adanya pelanggaran prokes yang dilakukan pihak Waterboom.
“Bentuk pelanggarannya membuat kerumunan dan tidak menerapkan ptokes, makanya kami ambil tindakan tegas berupa penutupan,” kata Alamsyah kepada para wartawan, Senin (11/1/2021).
Di jelaskannya, bahwa pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang sendiri sudah diperiksa oleh Polsek Cikarang Selatan, dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi.
“Untuk sementara tidak boleh beroperasi hingga waktu yang tidak ditentukan,” jelasnya.
Sementara Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi mengatakan, bahwa manajemen Waterboom Lippo Cikarang yang dilakukan pemeriksaan yaitu General Manajer dan Manajer marketing Waterboom Lippo Cikarang.
“Sudah diperiksa dan hari ini semua kegiatannya ditutup,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, bahwa penutupan tersebut buntut adanya laporan masyarakat soal adanya pelanggaran kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang yang terjadi pada Minggu (10/1/2020) kemarin. Sehingga pihaknya langsung mendatangi lokasi dan membubarkannya.
“Membludaknya pengunjung wisata air itu karena manajemen memberikan promo besar. Harga tiket yang seharusnya seharga Rp95.000 menjadi Rp10.000. Sehingga banyak warga yang berdatangan dan membuat kerumunan,” pungkasnya. (jae)