BEKASI,radarberingin.net – Proses persidangan tersangka kasus Ijon proyek, bukan hanya menyeret nama-nama pejabat dinas di Pemerintahan Kabupaten(Pemkab) Bekasi.
Namun juga diduga tengah menyasar ke pejabat Polres Metro Bekasi dan nanti nya dapat menyasar juga ke Direksi dan Dewas Perumda Tirta Bhagasasi.
Hasil dari Kesaksian H.M Kunang di pengadilan Tipikor Bandung, bahwa H.M Kunang telah diperkenalkan oleh AEZ mantan Direktur Usaha oleh Alin Kuncoro yang menjabat sebagai Plt Wakapolres Metro Bekasi yang meminta kepada H.M Kunang untuk AEZ dapat menjabat sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi secara definitif.
Padahal, dari prasyarat sesuai Kemendagri No 37 Tahun 2018, AEZ pada saat di angkat sebagai Dirus definitif masih berusia 33 Tahun.
Menurut Kordinator Gerakan Warga dan Anak Muda (GERAM) Bekasi, Yasser M.K, dirinya menduga penunjukan Direktur Umum, Direktur Tehnik dan Dewan Pengawas syarat transaksional alias ada suap jual beli jabatan.
Pasalnya, kita ketahui bersama pengangkatan yang di lakukan oleh Ade Kuswara Kunang Bupati Non Aktif terhadap Direksi Bidang dan Dewan Pengawas penuh kejanggalan.
Sebab, pengangkatan tersebut tidak melalui proses seleksi atau open buiding, tidak melalui fit & Propertest, tidak melalui Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK), proses wawancara kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Artinya tidak sesuai regulasi yang ada PP 54 tahun 2017 dan Permendagri No 37 tahun 2018, lebih terkesan senyap dan syarat jual beli jabatan di Perumda Tirta Bhagasasi,” kata Yasser, Jum’at(24/4/2026).
Untuk membongkar dugaan adanya jual beli jabatan tersebut, dirinya akan melaporkannya Kekejaksaan Agung RI.
“Kami akan membuat laporan ke Kejagung RI untuk dapat di periksa atas bukti-bukti dugaan suap jual beli Jabatan di Perumda Tirta Bhagasasi yang kami sedang lengkapi,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga meminta Plt Bupati Bekasi selaku KPM agar menggunakan hak prerogatif nya untuk dapat menganulir Direksi Bidang dan Dewan Pengawas yang di angkat Oleh Bupati Non Aktif.
“Plt Bupati harus menganulir para direksi dan dewas tersebut, dan melakukan seleksi sesuai dengan apa yang sudah di tentukan oleh regulasi yang ada di Republik Indonesia yg kita cintai bersama,”tegasnya.(rls)






