BEKASI,radarberingin.net – Tempat Pembuangan Sampah(TPS) Ilegal yang berada di Kampung Turi, RT05 RW05, Desa Sriamur,Kecamatan Tambun Utara resmi ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup(LH) Kabupaten Bekasi,Senin(20/4/2026).
Penutupan TPS Ilegal itu dilakukan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas LH yang didampingi oleh aparat kepolisian dari Polsek Tambun, Pemerintah Kecamatan Tambun Utara dan Desa Sriamur.
Langkah tegas yang dilakukan Tim Gakkum LH dan Forkopimcam itu merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah yang dinilai mencemari lingkungan dan beroperasi tanpa izin resmi.
Penutupan TPS Ilegal yang dilakukan oleh Tim Gakkum LH itu ditandai dengan penyegelan berupa pemasangan garis police line dan memasang spanduk yang bertuliskan larangam melakukan aktifitas pembuangan sampah dilokasi itu.
Penutupan dan penyegalan TPS Ilegal tersebut berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari para pengelola TPS Ilegal.
Beberapa hari sebelum penyegelan dan penutupan TPS Ilegal tersebut dilakukan. Plt Bupati Bekasi telah melakukan sidak dan meminta pengelola TPS Ilegal untuk menghentikan kegiatan bongkar muat sampah dilokasi tersebut.(red)






