#
Hukum  

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek

JAKARTA,radarberingin.net – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pelaksana tugas(Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan pers nya mengatakan, juga telah menetapkan H.M. Kunang ayah dari Bupati Bekasi dan Sarjan seorang dari pihak swasta sebagai tersangka.

“Setelah ditemukan cukup alat bukti, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni ADK, HMK dan SRJ,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu(20/12/2025).

BACA JUGA  Remaja Tanpa Identitas Di Temukan Tergantung Di Pohon Di Area Lahan Kosong

Asep mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama terhitung 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Dikatakannya, kasus suap itu berawal setelah ADK terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan SRJ sebagai pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi.

Kemudian dari komunikasi itu, dalam kurun waktu setahun terakhir, ADK sebagai Bupati Bekasi rutin meminta “Ijon” proyek kepada SRJ melalui perantara HMK.

BACA JUGA  Polisi Bekuk Sejumlah Oknum Buruh Yang Diduga Mengeroyok Sopir Truk

“Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK bersama HMK mencapai 9,5 milyar. Pemberian uang dilakukan 4 kali melalui para perantara, ” jelasnya.

Foto : Dari kiri kekanan, Sarjan(Kontraktor), Ade Kuswara Kunang(Bupati Bekasi) dan H.M.Kunang(Ayah Bupati Bekasi).

Lebih lanjut dikatakannya, selain aliran dana itu, sepanjang 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak yang nominalnya mencapai 4.5 milyar.

Dalam operasi senyap yang dilakukan KPK, mengamankan barang bukti dirumah ADK berupa uang tunai senilai 200 juta.

BACA JUGA  Datangi Kantor Camat, Perwakilan Warga Taman Alamanda Desak Developer Kembalikan Lahan Fasos Fasum

“Uang itu merupakan sisa setoran Ijon keempat dari SRJ, “ucapnya.

Atas perbuatannya, ADK dan HMK sebagai penerima dikenakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 Undang-undang Tipikor. (rls)