KOTA BANDUNG,radarberingin.net – Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat resmi menetapkan Wakil Walikota Bandung, Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Ewangga sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Penetapan itu disampaikan Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo yang disampaikannya dalam konfrensi pers yang digelar dikantor Kejari Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
Irfan menyebut, bahwa penetapan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudara E dan RA sebagai tersangka,” ucap Irfan.
Ia menjelaskan, bahwa kedua tersangka diduga meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah(OPD), lalu mengarahkan proyek itu kepada pihak terafikiasi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kedua tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang.
Proyek tersebut kemudian menguntungkan pihak yang terafiliasi secara melawan hukum.
“Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 15,” ungkapnya.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, kejari belum melakukan penahanan terhadap keduanya, hal itu masih menunggu mekanisme ketentuan Pemerintah Daerah. (mel)






