#
Hukum  

Kejari Kota Bandung Tetapkan Wawalkot Dan Seorang Anggota DPRD Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang

KOTA BANDUNG,radarberingin.net – Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat resmi menetapkan Wakil Walikota Bandung, Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Ewangga sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penetapan itu disampaikan Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo yang disampaikannya dalam konfrensi pers yang digelar dikantor Kejari Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).

BACA JUGA  Penggiat Anti Mafia Tanah Nyaris Jadi Korban Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh 4 OTK

Irfan menyebut, bahwa penetapan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudara E dan RA sebagai tersangka,” ucap Irfan.

Ia menjelaskan, bahwa kedua tersangka diduga meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah(OPD), lalu mengarahkan proyek itu kepada pihak terafikiasi,” jelasnya.

BACA JUGA  Dituding Memasuki Pekarang Orang Lain Tanpa Izin, Ketua KUD Nugraha Lapor Balik

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kedua tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang.

Proyek tersebut kemudian menguntungkan pihak yang terafiliasi secara melawan hukum.

“Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 15,” ungkapnya.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, kejari belum melakukan penahanan terhadap keduanya, hal itu masih menunggu mekanisme ketentuan Pemerintah Daerah. (mel)

BACA JUGA  Gugatan SK Bupati Bekasi Soal Penugasan Kembali Dirut PDAM Tidak Diterima Majelis Hakim PTUN Bandung