#

Melalui SE, Gubernur Jabar Larang Study Tour Dan Wisuda Tingkat PAUD Hingga SMK

BANDUNG,radarberingin.net – Pemerintah Propinsi Jawa Barat resmi telah mengeluarkan Surat Edaran(SE) dengan nomor 43/PK.03.04/KESRA yang dikeluarkan pada Mei 2025.

Isi SE tersebut tentang aturan baru yang melarang sejumlah kegiatan dilingkungan sekolah antara lain, yakni Study Tour, Wisuda dan penggunaan sepeda motor bagi siswa yang belum cukup umur.

SE tersebut ditanda tangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

BACA JUGA  Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka, Yamin Berencana Bangun Bumi Perkemahan Di Setu

Dalam SE itu dijelaskan, bahwa kebijakan itu ditunjukan untuk membentuk karakter peserta didik sejak dini mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK.

Yang menjadi perhatian serius dalam SE tersebut, adalah soal larangan adanya kegiatan study tour yang dianggap membebani orang tua.

Selain itu, kegiatan wisuda pun dianggap tidak relevan secara akademik. Untuk itu, kegiatan wisuda ditiadakan diseluruh jenjang sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.

BACA JUGA  Minat Peserta Jambore Pramuka Ranting Babelan Cukup Tinggi

Namun, sekolah tetap diperbolehkan mengadakan kegiatan serupa dengan catatan tidak membebani orang tua dan mengandung nilai edukatif.(mel)