BANDUNG,radarberingin.net – Pemerintah Propinsi Jawa Barat resmi telah mengeluarkan Surat Edaran(SE) dengan nomor 43/PK.03.04/KESRA yang dikeluarkan pada Mei 2025.
Isi SE tersebut tentang aturan baru yang melarang sejumlah kegiatan dilingkungan sekolah antara lain, yakni Study Tour, Wisuda dan penggunaan sepeda motor bagi siswa yang belum cukup umur.
SE tersebut ditanda tangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam SE itu dijelaskan, bahwa kebijakan itu ditunjukan untuk membentuk karakter peserta didik sejak dini mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK.
Yang menjadi perhatian serius dalam SE tersebut, adalah soal larangan adanya kegiatan study tour yang dianggap membebani orang tua.
Selain itu, kegiatan wisuda pun dianggap tidak relevan secara akademik. Untuk itu, kegiatan wisuda ditiadakan diseluruh jenjang sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.
Namun, sekolah tetap diperbolehkan mengadakan kegiatan serupa dengan catatan tidak membebani orang tua dan mengandung nilai edukatif.(mel)