KAB.BEKAS – Amankan aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD), Forum Komunikasi Masyarakat Satriajaya (FKMS) kembali membentangkan spanduk atau banner bertuliskan ‘Tanah Milik Aset Desa’.
Pemasangan spanduk atau banner yang dilakukan FKMS itu, sebagai wujud nyata untuk menyelamatkan aset desa dari para mafia tanah dan pengusaha yang ingin menguasai TKD secara tidak sah.
Menurut Ketua FKMS, Marsan Sanjaya mengatakan, bahwa FKMS sampai saat ini masih solid untuk terus menjaga dan mengamankan TKD.
Senada dikatakan Bendahara FKMS yang juga pengurus Karang Taruna Satriajaya, Banin Muhajir menegaskan, bahwa sampai saat ini dirinya bersama FKMS tetap komitmen untuk terus menjaga dan mempertahankan TKD Satriajaya dari para mafia tanah.
Pasalnya, TKD Satriajaya yang berupa lahan pesawahan seluas lebih kurang 32 hektar tersebut, selain bisa menjadi resapan air untuk menghindari banjir, juga bermanfaat bagi para petani untuk bercocok tanam padi.
“Kita masih tetap komitmen mempertahankan TKD sebagai lahan pertanian dan resapan air,” tegasnya.
Sekedar diketahui, aksi pemasangan spanduk atau banner bertuliskan “Tanah Milik Aset Desa TKD Satriajaya’ yang dilakukan oleh FKMS, merupakan bentuk nyata penolakan keras masyarakat atas adanya rencana rusilag yang dilakukan Pemerintah Desa Satriajaya dengan PT Arya Lingga Manik.
Sebelumnya, FKMS juga telah melakukan aksi penolakan di Kantor Desa Satriajaya dan Kantor Bupati Bekasi.
Bahkan, FKMS juga telah melayangkan laporan adanya jual beli TKD seluas lebih kurang 12 hektar yang berada di Blok 3 Dusun I yang diduga tidak sesuai dengan peraturan ke Kekejaksaan Negeri Cikarang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini. (red)