#
Hukum  

Diduga Ada Gratifikasi Dalam Proses Ruislag TKD, FKMS Lapor Ke KPK

Dok. FKMS foto bersama didepan gedung KPK beberapa waktu lalu.

JAKARTA – Forum Komunikasi Masyarakat Satriajaya (FKMS) telah resmi melaporkan dugaan adanya gratifikasi didalam proses ruislag Tanah Kas Desa (TKD) seluas lebih kurang 32 hektare yang berada di Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).

“Hari ini secara resmi sudah kita laporkan ke KPK,soal dugaan adanya gratifikasi didalam proses ruislag TKD di Desa Satriajaya,” kata Sekretaris FKMS, Mujahidin.

BACA JUGA  Di Masa PPKM Aliran Listrik Warga Di Putus, Geram Ancam Gelar Unras Di Kantor PLN

Menurutnya, laporan dugaan adanya gratifikasi didalam proses ruislag itu tidak hanya dilaporkan ke KPK saja. Sebelumnya, FKMS juga telah melaporkan hal itu ke Kejaksaan Negeri Cikarang.

“Selain laporan kita sampaikan ke KPK, kita juga telah membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Cikarang belum lama ini,” tuturnya.

Dirinya berharap, agar kedua intansi itu (Kejaksaan dan KPK, red) segera turun ke Desa Satriajaya untuk menyelidiki dan mengusut dugaan adanya gratifikasi di dalam proses ruislag.

BACA JUGA  Konsultasi Hukum Soal Pemberdayaan Pemuda, Katar Desa Sukaraya Sambangi LBH Karang Taruna

“Semoga laporan kita ini segera direspon oleh para penegak hukum, dan kita berharap para pelaku serta mafia tanahnya segera ditangkap,” harapnya. (rls)