#

Kedapatan Langgar Aturan AD/ART, Konsekwensinya Harus Mundur Dari Karang Taruna

BEKASI,radarberingin.net- Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Ahmad Taufik, S.Pd.I mengimbau kepada semua kader Karang Taruna untuk tidak boleh melakukan langkah politik apapun, seperti halnya menyikapi soal calon Pejabat(Pj) Bupati Bekasi.

Penegasan tersebut, menyusul beredarnya logo karang taruna dimedia sosial yang dicantumkan dalam banner penolakan terhadap calon Pj Bupati Bekasi yang bukan berasal dari Bekasi.

BACA JUGA  Kader Partai Kedapatan Membelot Di Pilkada, DPD Partai Golkar Siapkan Sanksi Tegas

“Berdasarkan AD/ART dan POKT, bahwa Karang Taruna bersifat non partisan, jadi tidak boleh melakukan langkah politik apapun,” kata Ahmad Taufik, Selasa (17/5/2022) melalui whats app.

Taufik menegaskan, jika para kader karang taruna tetap membandel dan tidak tunduk pada aturan AD/ART serta POKT, maka konsekuensinya harus mundur dari Karang Taruna.

“Jika tetap membandel, ya harus keluar dari Karang Taruna. Karena telah melanggar aturan main Karang Taruna,” tegasnya.

BACA JUGA  Puluhan Tokoh Masyarakat Dan Pemuda Di Tambun Selatan Nyatakan Sikap Siap Menangkan Yaceu Herliyanti

Senada dikatakan Bendahara Umum Karang Taruna Kavupaten Bekasi, Habibi, bahwa Karang Taruna adalah pilar sosial yang bertugas dalam penyelenggaraaan kesejahteraan sosial.

“Karang Taruna adalah lembaga sosial yang tidak terlibat dalam politik,” ujarnya. (RED)