#
Hukum  

Pemuda Nusantara Desak Kajari Dan Kajati Tangkap Dirut PDAM Tirta Bhagasasi

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Wilayah Lembaga Sosial Pemuda Nusantara (LSPN), Lucki Mahendra Adi Yudha mendesak  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk menangkap dan menahan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim.

“Kami meminta pihak berwajib untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Usep Rahman Salim, karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Mengingat jabatan dan kewenangan  Usep Rahman Salim saat ini,” kata Lucki dalam konferensi persnya yang digelar di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Dugaan tindak pidana korupsi ini dikatakan Lucki, terjadi pada proyek Water Treatment Plan (WTP). Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan yang diklaim Lucki, bahwa ada dugaan suap yang mengalir ke Usep dalam pengelolaan lahan milik PDAM Tirta Bhagasasi.

“Kami telah menyelidiki bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengambil alihan tanah atau lahan di wilayah Kecamatan Babelan oleh PT Granex Tirta Indonesia yang telah dibangun WTP. yang seharusnya sebagai WTP swasta harus memiliki lahan sendiri dalam membangun WTP tersebut, tetapi pada faktanya WTP yang dibangun oleh PT. Granex Tirta Indonesia berada pada lahan yang dimiliki oleh PDAM dan disinyalir terindikasi kasus suap yang melibatkan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Baghasas,” jelasnya.

BACA JUGA  Koboi Jalanan Yang Todongkan Senpi Ke Warga Akhirnya Di Bekuk Polisi

Selain itu, Lucki juga menyebut bahwa ada dugaan kasus korupsi lain yang diduga dilakukan oleh Usep, di mana di dalam dana Penyertaan Modal tahun anggaran 2014, ada duit sebesar Rp73 miliar yang mengalir tidak sesuai dengan keperuntukannya.

“Bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh saudara Usep Rahman Salim, yaitu pada dana Penyertaan Modal tahun anggaran 2014 senilai kurang lebih Rp73.000.000.000,- (tujuh puluh tiga milyar rupiah) yang seharusnya digunakan untuk melakukan revitalisasi pipa saluran PAM dan subsidi untuk warga berpenghasilan rendah di wilayah Kabupaten Bekasi,” paparnya.

BACA JUGA  Aksi Damai FKMS Diwarnai Ricuh Yang Diprovokasi Oknum Pegawai Desa

Sementara faktanya, proyek revitalisasi pipa saluran PAM dan subsidi tersebut tidak ada alias fiktip.

“Kenyataannya, proyek tersebut tidak berjalan, dan diduga disalahgunakan untuk keperluan lain,” imbuhnya.

Di sisi lain, Lucki juga menyebut bahwa jabatan yang saat ini tengah diemban Usep berasal dari proses yang bermasalah. Di mana saat dirinya ditunjuk dan diangkat sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, usia Usep juga sudah memasuki masa pensiun.

“Pada dasarnya, pengangkatan tersebut ada kecacatan, karena saudara Usep ini sudah melaksanakan jabatannya selama sepuluh tahun (dua periode) dan usia beliau pada masa diangkatnya sebagai direktur utama menurut aturan yang ada sudah pada masa pensiun,” tandasnya.

Menurut Lucki, pengangkatan Usep tersebut merupakan preseden buruk bagi birokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Belum pernah dalam sejarah birokrasi di Kabupaten Bekasi ataupun wilayah Provinsi Jawa Barat melakukan pengangkatan kembali dengan cara seperti ini. Pada awal mula pengangkatannya ini sudah ada kecacatan dan ini bisa menjadi preseden buruk pada birokrasi kita semua,” ucapnya.

BACA JUGA  Polres Metro Bekasi Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras Dan Obat-Obatan Terlarang

Oleh karena itu, ia pun mengultimatum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengambil langkah hukum dengan tegas.

“Kami memberikan waktu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memproses kasus ini dengan kurun waktu 5 X 24 jam. Jika tidak ada tindak lanjut pada laporan kami, maka kami akan berkoordinasi serta melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung republik Indonesia demi terwujudnya birokrasi di Kabupaten bekasi yang berintegritas dan bersih dari KKN,” tegas Lucki.

Terakhir, Lucki pun menyatakan bahwa pihaknya siap membantu aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Bahwa kami akan terus memantau segala hasil yang telah dilakukan oleh pijak berwenang dalam penanganan kasus tersebut,” pungkasnya.(rls)