#
Hukum  

Di Tinggal Penghuninya, Pencuri Satroni Rumah Warga

BEKASI – Aksi pencurian disaat kondisi rumah dalam keadaan kosong (Rumsong) yang ditinggal penghuninya mulai terjadi. Kali ini menimpa Rifki, warga Kavling Bumi Indah, RT08 RW05, Nomor 110, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/4/2021).

Aksi pencurian tersebut diketahui oleh Rifki sipemilik rumah, ketika dirinya hendak masuk kedalam rumah sehabis berkunjung dari rumah orang tuanya.

BACA JUGA  Hasan Basri : Berharap Gugatannya Soal SK Penugasan Kembali Dirut PDAM TB Di Kabulkan Majelis Hakim PTUN Bandung

Saat hendak masuk kedalam rumah, dirinya terkejut melihat gembok pagar rumahnya yang sudah dalam keadaan kondisi rusak.

“Kejadiannya sekitar jam 15.30 WIB. Waktu itu saya sehabis dari rumah ibu saya. Pas sampai rumah, saya lihat pintu pagar sudah terbuka sedikit dan sepeda motor yang saya parkir didepan rumah juga sudah tidak ada,” kata Rifki saat ditemui, Kamis (8/4/2021) malam.

BACA JUGA  Dapat Dukungan Tokoh Masyarakat, Perjuangan FKMS Mempertahankan TKD Semakin Mantap

“Saya pikir ada mertua saya yang datang, nggak taunya rumah terutama kamar tidur sudah dalam keadaan berantakan,” sambungnya.

Rifki mengungkapkan, atas kejadian tersebut dirinya mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Pasalnya, pelaku selain menggasak 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan nomor polisi B 4954 KNN, pelaku juga menggasak sejumlah barang berharga milik Rifki.

BACA JUGA  Janji Mau Nikahi Sang Ibu, Calon Anak Tiri Di Bawa Kabur

“Perhiasan istri saya dan beberapa surat-surat berharga lainnya juga hilang,” jelasnya.

Atas kejadian yang menimpanya itu, kemudian Rifki melaporkannya ke Polsek Tambun. (red)