KAB.BEKASI – Soal perpanjangan jabatan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi yang dijabat Dr Iis Sandra Yanti, S.STP, M.Si yang diduga mengangkangi Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor : 2/SE/VII/2019. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Benny Yulianto Iskandar angkat bicara.
Saat dihubungi melalui whatsapp, Selasa (10/9/2024), Benny Yulianto menjelaskan, bahwa perpanjangan jabatan Plt Kepala DP3A itu berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Jadi berdasarkan Permendagri No 120 Thn 2018 tentang perubahan Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Pasal 1 Angka 26 disebutkan, bahwa Pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) atau Keputusan Bupati/ Walikota dan berlaku paling lama 1 tahun,” tulisnya.
Adapun di Poin 11 dalam SE BKN Nomor 2/SE/VII/2024 dirinya menjelaskan, bahwa dipoin yang dimaksud itu tidak menyebutkan masa jabatan 2 kali perpanjangan. Tapi menegaskan kalau perpanjangan tersebut per 3 bulan sekali.
“Jadi harus di lihat dulu ketentuan asalnya di Permendagri No 120 tahun 2018, yakni bahwa masa pelaksanaan tugasnya berlaku paling lama 1 tahun,” jelasnya.
Lanjut Benny, pada saat pengangkatannya sesuai yang disebutkan dalam SE BKN, bahwa dalam melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, mengandung makna bahwa walaupun bisa melaksanakan tugas selama 1 tahun namun pengangkatannya dibatasi per 3 bulan.
“Jadi bisa diangkat lagi untuk 3 bulan ke depan dan diangkat kembali 3 bulan lagi,sehingga masa pelaksanaan tugasnya genap menjadi 1 tahun,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa BKPSDM di duga mengangkangi SE BKN Nomor 2/SE/VII/2019 soal perpanjangan masa jabatan Plt Kepala DP3A yang di jabat Dr Iis Sandra Yanti. (red)