#
Hukum  

Warga Perum Bumi Sani Disiram Air Keras, Polisi Bekuk Tiga Orang Pelaku

BEKASI,radarberingin.net – Polres Metro Bekasi menetapkan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap seorang warga.

Kejadian tersebut menimpa seorang warga Perum Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar,Kecamatan Tambun Selatan pada Senin(30/3/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra dan Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, dalam siaran pers nya mengatakan, bahwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh 3 orang tersangka tersebut dilakukan terencana.

BACA JUGA  Kabid Pemdes DPMD : Jika Warga Menolak Maka Ruislagh TKD Tak Bisa Dilanjutkan

“Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku ada 3 orang. Para pelaku berinisial PBU, MS dan SR. Ketiganya diamankan dilokasi yang berbeda pada 2 April 2026,” kata Kombes Pol Sumarni, Jum’at(3/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, bahwa aksi tersebut telah direncanakan secara matang oleh para pelaku. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari perencana hingga pelaksana di lapangan.

BACA JUGA  Polsek Cibarusah Jaring Manusia Silver Dalam Operasi Yustisi Gabungan PPKM Darurat

“Adapun motif dari penyiraman air keras itu, yakni dendam pribadi yang telah lama dipendam,” ungkap Sumarni.

Lebih lanjut Sumarni mengatakan, adapun kondisi korban sendiri yang berinisial TW mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, dada, hingga perut akibat disiram cairan kimia berbahaya yang diduga asam sulfat.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” jelasnya.

BACA JUGA  Soal Adanya Dugaan Pungli Di PDAM KCP Setia Mekar, Direksi Terkesan Tutup Mata

Sementara itu, ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena penggunaan bahan berbahaya.

“Polres Metro Bekasi memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi,” tegasnya.(rls).