#
Hukum  

Dugaan Kasus Suap Si Raja Bongkar, Akhirnya Dibongkar KPK

Foto : Dari kiri kekanan, Sarjan(Kontraktor), Ade Kuswara Kunang(Bupati Bekasi) dan H.M.Kunang(Ayah Bupati Bekasi).

JAKARTA,radarberingin.net – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.

Dugaan suap proyek yang dilakukan bupati kesayangan Gubernur Jawa Barat yang dijuluki “Si Raja Bongkar” itu, akhirnya dibongkar oleh lembaga anti rasuh.

Dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/12/2025), KPK menyebut ada dua tersangka lainnya yang ikut dalam pusaran kasus suap tersebut.

BACA JUGA  Petugas Penyekatan Arus Mudik Bekuk Seorang Yang Di Duga Pelaku Curanmor

Kedua tersangka itu, yakni H.M. Kunang yang tidak lain adalah ayah dari Bupati Bekasi itu sendiri dan satu orang dari pihak swasta, yakni Sarjan yang diketahui berprofesi sebagai kontraktor proyek.

Dibongkarnya kasus dugaan suap proyek itu, berawal dari operasi senyap OTT yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis(18/12/2025) dengan melakukan penyegelan ruang kerja Bupati Bekasi dan beberapa ruang kerja kepala dinas yang ada dilingkungan Pemkab Bekasi.

Tak hanya itu, KPK juga menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA  Formalin Minta Dinas LH Tindak Pembuang Sampah Ke Kalimalang

DITEMUKAN ALIRAN DANA 9,5 MILYAR.

Pelaksanaan tugas(Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut ada aliran dana sebesar 9,5 milyar yang masuk kekantong Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang dari Sarjan.

Uang haram itu, merupakan hasil “Ijon” proyek yang diminta oleh Ade Kuswara melalui perantara ayahnya kepada Sarjan setelah dirinya menjabat sebagai bupati melalui komunikasi yang intens.

BACA JUGA  Majelis Hakim Vonis Rahmat Effendi 10 Tahun Penjara

KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah 200 juta dirumah kediaman Ade Kuswara, yang diduga uang haram itu sisa setoran dari hasil ngijon.

Tidak hanya itu saja, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga menerima aliran dana dari sejumlah pihak yang nilainya cukup fantastis, yakni mencapai 4,5 milyar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal berlapis tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dan kini mereka meringkuk di Rumah Tahanan(Rutan) Merah Putih.(red)