BEKASI,radarberingin.net – Dua kali nama baik Kabupaten Bekasi tercoreng oleh ulah bupatinya yang tersandung dalam pusaran kasus suap dan harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.
Pertama, pada tanggal 15 Oktober 2018 KPK menangkap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta di Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.
Dimana Neneng Hasanah Yasin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000.
Tidak hanya Neneng Hasanah Yasin yang di tangkap KPK pada saat itu, ada empat pejabat lainnya yang turut serta ditangkap, yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaluddin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP), Dewi Trisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili.
Mereka semua oleh Pengadilan Tipikor dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.

Kini, Ade Kuswara Kunang yang baru setahun menjabat sebagai Bupati Bekasi, terjaring OTT oleh KPK pada Kamis(18/12/2025), dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap “Ijon” proyek.
Tidak hanya Ade Kuswara saja, KPK juga menetapkan H.M. Kunang tak lain ayah dari Ade Kuswara sebagai tersangka dan Sarjan seorang swasta yang berprofesi sebagai kontraktor proyek.
Dalam operasi senyap OTT yang dilakukan KPK, lembaga anti rasuah itu menemukan adanya aliran dana mencapai 14 milyar lebih yang masuk kantong pribadinya Ade Kuswara Kunang.
Uang haram yang masuk ke kantong bupati kesayangan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi itu, berasal dari Sarjan dan pihak lainnya melalui perantara H.M. Kunang.
Kemudian, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan H.M.Kunang sebagai tersangka penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan(Rutan) Merah Putih untuk 20 hari kedepan.(red)






