SANGATTA,radarberingin.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur(Kutim) gelar Rapat Paripurna Ke-L Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2024/2025, Kamis (31/07/2025).
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah(Pemda) dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan politiknya yang disampaikan oleh H. Akhmad Sulaeman, S.Pd.I, salah satunya menyoroti perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan reklame yang dinilai belum tergarap secara maksimal.
Untuk itu, Fraksi Partai Demokrat mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan serta penagihan dan pemungutan PBJT secara lebih efektif dan profesional.

Selain itu, Demokrat juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sawit, mengingat besarnya luasan perkebunan sawit di Kutai Timur belum sebanding dengan penerimaan DBH yang masuk ke kas daerah.
“Tentu kita berharap agar DBH sawit yang diterima lebih proporsional dengan potensi dan luasan perkebunan yang dimiliki Kutai Timur,” kata H. Akhmad Sulaeman.

Fraksi Demokrat juga menyoroti sejumlah kendala dalam pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari pemerintah pusat, termasuk persoalan kurang bayar dan lebih bayar, pemanfaatan Treasury Deposit Facility (TDF), hingga keterlambatan pencairan DBH akibat belum terpenuhinya persyaratan administratif.(pik)






