JAKARTA,radarberingin.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, agar masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan hadiah kepada guru.
Pemberian hadiah tersebut bukan merupakan sebuah rezeki, akan tetapi sudah termasuk bentuk gratifikasi.
“Harus bisa dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Gedung ACLC KPK, Jakarta baru-baru ini.
Dikatakannya, pemberian gratifikasi untuk guru masih banyak ditemukan oleh KPK, hal itu hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan periode 2024.
Lembaga anti rasuah sendiri sudah sering mengingatkan dan melarang para guru untuk tidak menerima hadiah dari orang tua atau murid.
“Selalu kita sampaikan kepada mereka(guru,red), disosialisasikan dan dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non formal,” ungkapnya.
Menurutnya, bahwa pemberian hadiah untuk guru bukan masalah biasa. Kebiasaan itu bisa melegalkan dan mengajarkan tindakan rasuah di sektor pendidikan.
“Sekali lagi ini bukan hanya tugas KPK. Tapi tugas kita semua, termasuk juga media didalamnya dan orang tua serta guru itu sendiri. Karena pendidikan yang pertama adalah di keluarga,” pungkasnya.(red)