BEKASI,radarberingin.net – Keberadaan Dotonbori Food Court Darmawangsa kembali di tolak dan di protes warga.
Sebelumnya Forum Pemuda Pisangan Bersatu (FP2B) menolak keberadaan tempat kuliner yang berda dibawah Sutet itu. Kali ini, penolakan datang dari anggota Karang Taruna setempat.
Menurut anggota Karang Taruna Satria Muda, Dedi Priyanto mengatakan, dirinya menduga keberadaan tempat kuliner itu diduga belum mengantongi izin, dan keberadaannya pun diduga menggunakan lahan tanah milik PLN.
“Seharusnya ada tindakan dari pihak Kecamatan Tambun Utara, agar bisa ditertibkan,” kata Dedi Priyanto melalui whatsapp, Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut pria yang akrab di sapa idung ini menjelaskan, bahwa tanah milik PLN tidak boleh dikomersilkan oleh siapapun.
“Kalau kita lihat, ini sudah melanggar PP Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Aset Negara dan melanggar Peraturan Kementerian ESDM Nomor 31 Tahun 2021 Tentang jarak minimum menara sutet dan bangunan. Meskipun keberadaan bangunan kuliner itu masih berada di area perumahan Darmawangsa,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya meminta pemerintah Kecamatan Tambun Utara dalam hal ini Satpol PP agar mengambil langkah tegas.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Camat Tambun Utara, Najmudin mengaku tidak mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat untuk mendapatkan izin.
Sehingga wajar ketika warga mempertanyakan soal perizinan Dotonbori Food Court.
Dan hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Dotonbori Food Court. (rls)