BEKASI – Masyarakat yang biasa menggarap lahan Tanah Kas Desa (TKD) Satria Jaya,Kecamatan Tambun Utara,Kabupaten Bekasi saat ini boleh dibilang sedikit agak berlega hati.
Pasalnya, lahan seluas lebih kurang 17 hektare itu hingga saat ini masih bisa digarap oleh masyarakat untuk menanam padi.
Sebab, lahan TKD itu sempat ada pengajuan ruislagh yang dilakukan oleh salah satu pengembang perumahan atau developer, yakni PT Arya Lingga Manik (ALM) kepada pemerintah desa.
Namun, pengajuan ruislagh itu mendapat penolakan dari masyarakat yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Satriajaya (FKMS).
Penolakan yang dilakukan oleh FKMS itu tidak hanya dilakukan dalam forum rapat Musyawarah Desa (Musdes) saja, akan tetapi juga dilakukan dengan cara menggelar aksi damai dihalaman kantor Desa Satriajaya dan di kantor Bupati Bekasi.
Bahkan, FKMS juga telah melaporkan dugaan adanya ruislagh yang tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alhasil,dari serangkaian penolakan yang dilakukan oleh FKSM sedikit membuahkan hasil dan mendapat respon positif dari lembaga anti rasuah.(rls)