#
Hukum  

Diduga Diserobot Mafia Tanah, Ketua KUD Nugraha Tempuh Jalur Hukum

Keterangan foto : Tanah KUD Nugraha yang diduga diperjualbelikan oleh oknum mafia tanah.

KAB.BEKASI – Ketua Koperasi UD Nugraha, Muhammad Haikal, menduga ada oknum yang telah berani melakukan perbuatan melawan hukum, yakni berupa penyerobotan dan penguasaan tanah milik Koperasi UDĀ  Nugraha yang berada di Kampung Gabus Rawa, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara.

Dimana menurutnya, bahwa seolah – olah telah terjadi jual beli lahan tanah milik koperasi seluas 2.000 meter persegi, yang dilakukan oleh oknum pada tahun 2022 tanpa sepengetahuan dirinya sebagai ketua koperasi.

BACA JUGA  Di Duga Cemburu Dan Sakit Hati, Tukang Buah Tusuk Karyawan Swasta Dengan Pisau

“Saat ini saya bersama kuasa hukum saya sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terhadap para oknum yang telah berani menyerobot tanah koperasi ,” ucap Haikal kepada para awak media, Jum’at (18/8/2023).

Menurut informasi lanjut Haikal, bahwa lahan milik Koperasi UD Nugraha saat ini telah timbul sertifikat atas nama Neni Triana. Sedangkan Neni Triana sendiri mengaku tidak pernah merasa membeli tanah milik Koperasi UD Nugraha serta tidak pernah melakukan pengajuan pembuatan sertifikat PTSL tahun 2022.

BACA JUGA  Faktor Pertengkaran Dan Ekonomi Dominasi Angka Perceraian Di Purwakarta

“Beliau ini (Neni Triana, red) rupanya hanya dijadikan sebagai figur saja untuk memuluskan perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan para oknum mafia tanah,” terangnya.

“Kalau sudah seperti ini kan yang kasihan beliau sendiri yang tidak mengerti apa apa, karena diduga adanya pemalsuan surat dan tanda tangan yang dilakukan oleh orang lain,” sambungnya.

Ia menegaskan, jika para oknum tersebut tidak mau berhenti menguasai lahan Koperasi UD Nugraha, dipastikan proses hukum akan tetap ditempuhnya.

BACA JUGA  Satu Orang Mengalami Luka-Luka, Dan Satu Unit Sepeda Motor Diamankan Petugas

“Jika masih tetap ngotot dan gak ada itikad baik untuk berhenti mengusai lahan milik koperasi, saya pastikan tetap kita tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Pantauan dilokasi, saat ini dilahan Koperasi UD Nugraha telah berdiri dua plang yang bertuliskan tanah milik, yakni plang yang bertuliskan Tanah Milik KUD Nugraha itu sendiri dan plang yang bertuliskan Tanah Milik Ir. H. Rudi.(RED)