#
Hukum  

Tanah TKD Di Klaim Jadi Tanah Milik, Penggarap Mulai Resah

Keterangan foto : Jukrih menunjukan plang yang berdiri dilahan TKD.
KAB.BEKASI – Jukri Bin Jamaludin, warga Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan mengeluhkan soal tanah atau lahan seluas lebih kurang 4 hektare yang digarapnya bertahun-tahun secara turun temurun bersama keluarganya, kini telah di klaim oleh orang lain sebagai tanah milik.

Menurut Jukri, bahwa tanah/lahan yang berada di Kampung Singkil, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan itu merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan Jatiasi, Kota Bekasi yang sebelumnya Jati Asih masih bagian dari wilayah Kabupaten Bekasi sebelum pemekaran wilayah terjadi.

“Kalau status tanahnya itu, tanah TKD Jati Asih, dan saya sudah menggarapnya sejak tahun 1965. Sebelumnya yang menggarap itu orang tua saya,” kata Jukri saat ditemui para wartawan, Minggu (14/5/2023).

BACA JUGA  Amankan Aset Negara, Penggarap Minta Pemerintah Dan Penegak Hukum Turun Tangan
Keterangan foto : Jukri tengah menunjuk plang yang dirobohkan.

“Jadi kalau ada yang ngaku-ngaku itu tanah miliknya, saya juga jadi bingung. Dasar kepemilikannya apa?,” sambung Jukri dengan nada heran.

Ditempat yang sama, Ketua LSM Joker, Bachtiar menggatakan, sebagai pemuda Bekasi dirinya menyayangkan soal adanya pihak-pihak yang mengklaim TKD tersebut sebagai tanah milik.

Ketetrangan foto. Bachtiar Ketua LSM Joker
Keterangan foto : Bachtiar Ketua LSM Joker

Sedangkan lanjut Bachtiar, legalitas dasar kepemilikan tanah tersebut menurutnya, sampai saat ini belum bisa dibuktikan oleh pihak yang mengklaim bahwa itu tanah miliknya, yang konon katanya dikuasainya sejak tahun 1919. Bahkan dilokasi tanah tersebut telah berdiri plang yang bertuliskan tanah milik atas nama seseorang dengan dasar nomer pembelian tanah nomer 99 tahun 1919.

BACA JUGA  Dapat Dukungan Tokoh Masyarakat, Perjuangan FKMS Mempertahankan TKD Semakin Mantap

“Indonesia saja merdeka tahun 1945, bagaimana bisa tanah ini di klaim sebagai tanah milik dari 1919. Kalau memang tanah ini miliknya, belinya sama siapa? Dan dasar legalitas suratnya seperti apa?,” ucap Bachtiar.

Lanjut Bachtiar, dirinya meyakini bahwa tanah seluas lebih kurang 4 hektare tersebut adalah tanah TKD yang saat ini dikelola atau digarap oleh Jukri yang merupakan anak dari Jamaludin selaku penggarap pertama.

“Sebagai pemuda, saya berharap agar Pemkot Bekasi bisa memberikan kepastian hukum soal status tanah yang saat ini diklaim pihak lain, agar para penggarap tidak merasa resah. Begitupun saya sebagai warga, sudah kewalahan menjaga aset negara yang mulai banyak di klaim oleh pihak lain,” tegasnya.

BACA JUGA  Menolak Di Bubarkan, Sejumlah Peserta Aksi 1812 Di Amankan Petugas

Menurut Bachtiar, bahwa dirinya bersama penggarap sudah berulang kali memasang plang bahwa tanah ini tanah negara, tapi dirobohkan lagi sama mereka pihak yang mengklaim.

Terpisah, Rina Kurniawati,S.H selaku kuasa hukum dari pihak yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan mengatakan, bahwa itu adalah kerjaan orang orang ngaco.

“Itu kerjaan orang ngaco ya pak,” jawab Rina singkat melalui pesan whatsapp nya kesalah satu wartawan. (RED)