#
Hukum  

Majelis Hakim Vonis Rahmat Effendi 10 Tahun Penjara

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dengan vonis hukuman 10 tahun penjara.

 

Selain vonis penjara, Rahmat juga diwajibkan membayar denda 1 miliar. Menurut Hakim, Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar.

 

“Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi,” kata Hakim saat membacakan nota vonis, Rabu (12/10/2022).

 

Selain itu, juga diminta membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. “Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita,” ucap hakim.

BACA JUGA  Plt Kades Banyak Lupa, Pengacara PH Minta Konfrontir

 

Majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

 

Adapun menurut hakim, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Dalam vonisnya, hakim menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.

BACA JUGA  Praktek Rentenir Di Desa Sukarahayu Mulai Marak, DPAC Pejuang Siliwangi Minta Pemdes Bertindak Tegas

 

“Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara,” ujar jaksa.

 

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Jaksa KPK menyebutkan Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.

 

Sementara untuk terdakwanya lainnya yakni anak buah Rahmat Effendi, mereka diantaranya yang turut divonis hakim M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, di vonis pidana 4 tahun 6 bulan denda 250 juta 4 bulan subsider.

BACA JUGA  Polres Metro Bekasi Musnahkan Ribuan Botol Miras Dan Miras Oplosan

 

Lalu terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda 250 juta subsider 4 bulan.

 

Kemudian Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna pidana 4 tahun, denda 250 juta subsider 4 kurungan perampasan barangĀ² dari tindak pidana berupa uang berjumlah 500 juta dan di kembalikan kas negara.

 

Dan terakhir Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi pidana lima tahun denda 250 denda subsider 4 bulan uang perampasan tindak pidana 600 juta. (SAHRUL)