#
Hukum  

Di Duga Langgar PPKM, THM Kartika Di Segel Bupati

KABUPATEN BEKASI – Setelah objek wisata air Waterboom Lippo Cikarang ditutup, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Tim Satgas Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Covid-19 menutup sementara kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) Kartika yang berada di Kawasan M2100, Kecamatan Cikarang Barat, Selasa (12/1/2021) malam.

Penutupan sementara THM Kartika tersebut,langsung dipimpim Bupati Bekasi Eka Supriatmaja yang didampingi Kapolres Metro Bekasi, Dandim 0509 dan Tim Satgas Covid-19.

BACA JUGA  Tolak Ruislagh, Warga Satriajaya Pasang Plang Dilahan TKD

“Malam ini saya bersama Pak Kapolres,Pak Dandim dan Jajaran Satgas Covid-19 telah menutup kegiatan operasional THM Kartika,” ucap Eka Supriatmaja.

Di jelaskannya, adapun penutupan THM Kartika tersebut, bahwa THM Kartika telah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

“Berdasarkan laporan yang saya terima dan hasil monitoring dilapangan, THM Kartika diduga telah melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan instruksi maupun surat edaran soal PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

BACA JUGA  Di Tinggal Penghuninya, Pencuri Satroni Rumah Warga

Penutupan THM tersebut menurut Eka Supriatmaja, tidak hanya dilakukan di THM Kartika saja, melaikan juga di semua THM yang ada di Kabupaten Bekasi.

Ia pun menegaskan, bahwa pemerintah daerah melalui Satgas Covid-19 tidak akan main-main terhadap hal yang satu ini. Karena kita ketahui bersama, bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, pemerintah daerah akan menindak tegas segala hal yang dianggap melanggar protokol kesehatan, baik pada sektor jasa usaha kepariwisataan, tempat hiburan maupun perdagangan,” tegasnya. (jae)

BACA JUGA  Dapat Dukungan Tokoh Masyarakat, Perjuangan FKMS Mempertahankan TKD Semakin Mantap