#
Hukum  

Bank Sampah Di Desa Kalijaya Di Protes Warga

KABUPATEN BEKASI- Aktivitas bank sampah di bilangan Kampung Ketapang Kedung, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi menuai keluhan dari warga setempat, lantaran bank sampah tersebut diduga bekerja sama dengan perusahaan kertas ternama diwilayah Cikarang Barat dalam pengolahan limbah industri non bahan beracun berbahaya (B3).

Warga setempat mengaku keberatan dengan keberadaan bank sampah tersebut dan tidak ingin wilayahnya menjadi tempat pembuangan sampah, sedikitnya 65 orang menyatakan keberatan dengan membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan penolakan. 

Atas hal itu, pihak Satpol PP Kecamatan Cikarang Barat sempat menyambangi lokasi bank sampah yang dimaksud pada Rabu (11/11/2020) kemarin. 

Menurut Kepala Satpol PP Cikarang Barat, Naja Supriadin, menjelaskan kehadirannya  beberapa waktu lalu ke sana dalam rangka monitoring. 

BACA JUGA  Pemuda Nusantara Desak Kajari Dan Kajati Tangkap Dirut PDAM Tirta Bhagasasi

“Izin belum ada dia. Mereka harus menempuh izin ke LH. Izin LH kan pengelolaan limbah. Itu (bank sampah) belum perusahaan. Baru didiirikan untuk menampung limbah non-B3,” ucap Naja ketika dikonfirmasi di kantornya, Jumat (13/11/2020).

Soal penutupan bank sampah itu, Naja mengaku tak punya kuasa. Sebagai pimpinan satpol PP di kecamatan, dia hanya memonitor. Sementara kuasa penutupan ada pada tingkat Satpol PP pemkab. 

“Belum ada penghentian. Dia (pengelola bank sampah) katanya siap bikin perizinan. Kita kalau berhentiin gak punya wewenang,” ucapnya. 

Naja mengatakan bahwa pihaknya sedang membuat surat untuk melaporkan hasil monitoring itu kepada Pemkab Bekasi, Pada pengamatannya di lokasi Naja mengaku hanya melihat limbah plastik bercampur kertas. Dia tak tahu pasti apa ada limbah B3 di sana. 

BACA JUGA  Konsumen Ancam Laporkan Toko Waralaba Ke YLKI

Sementara itu pengelola bank sampah tersebut, Wilda Yanti, atau yang akrab dipanggil dengan julukan Ratu Sampah, saat dihubungi via seluler, mengaku kegiatan sidak tersebut tidak resmi dan ada penyalahgunaan wewenang oleh pihak kecamatan Cikarang Barat, Wilda juga mengaku bank sampah yang dikelolanya telah memiliki izin domisili. 

“Sidaknya gak formil karena gak ada kop suratnya, itu ada penyalah gunaan oleh trantib, bank sampah itu simpel Pak. Ke mana-mana aja berdiri apalagi kita punya kelembagaan, gak mungkin gak berizin. Gak ada izin bank sampah, izin lingkungan saja tidak perlu, tapi kami malah punya izin lingkungan,” ucap Ratu sampah. 

BACA JUGA  Gugatan SK Bupati Bekasi Soal Penugasan Kembali Dirut PDAM Tidak Diterima Majelis Hakim PTUN Bandung

Lanjut dia, perizinan bank sampah sederhana, bahkan hanya sebatas tingkat RT saja sudah bisa beroperasi. Namun, Wilda mengaku mengantongi domisili, izin lingkungan, bahkan bertanda tangan camat. 

Dia menjelaskan baru memulai aktivitas di bank sampah yang bermitra dengan perusahaan kertas ternama yakni Fajar Paper. Di Bekasi, dia memutuskan membentuk bank sampah, karena pihaknya sudah membentuk beberapa bank sampah binaan. 

“Nanti ada pemilihan, ada pengolahan. Kita udah buka lapangan kerja lo di situ. Ini sekarang sudah 50 orang. Yang rekrut orang lingkungan, jadi kalau gak berizin gak mungkin. Kita ada kerja sama dengna desa terkait tenaga kerja,” kata dia.(kos)