#

MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan

JAKARTA, radarberingin.net – Berbicara persoalan sampah hingga saat ini memang tidak ada habisnya. Bahkan, tidak sedikit daerah yang statusnya darurat sampah.

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia(MUI) melalui Bidang Fatwa secara resmi menyatakan haram membuang sampah sembarangan baik ke laut, sungai atau darat.

Fatwa itu dikeluarkan sebagai langkah konkrit menjaga lingkungan dan mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam hal pengelolaan sampah.

BACA JUGA  HK Damin Sada : Penyerapan Tenaga Kerja Bagi Asli Orang Bekasi Masih Jauh Dari Harapan
Foto: Sampah yang dibiarkan menumpuk disalah satu lahan kosong pinggir jalan.

Pasalnya, membuang sampah sembarangan selain merusak ekosistem, kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan dapat berdampak buruk pada kesehatan dan kwalitas hidup banyak orang.

“Pengelolaan sampah merupakan bagian ibadah sosial(mu”amalah). Untuk itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya baru-baru ini.(red)

BACA JUGA  Bantu Warga Terdampak Covid-19, Putri Komarudin Salurkan Ribuan Paket Sembako Dan Lakukan Penyuluhan Soal Jasa Keuangan