JAKARTA, radarberingin.net – Berbicara persoalan sampah hingga saat ini memang tidak ada habisnya. Bahkan, tidak sedikit daerah yang statusnya darurat sampah.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia(MUI) melalui Bidang Fatwa secara resmi menyatakan haram membuang sampah sembarangan baik ke laut, sungai atau darat.
Fatwa itu dikeluarkan sebagai langkah konkrit menjaga lingkungan dan mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam hal pengelolaan sampah.

Pasalnya, membuang sampah sembarangan selain merusak ekosistem, kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan dapat berdampak buruk pada kesehatan dan kwalitas hidup banyak orang.
“Pengelolaan sampah merupakan bagian ibadah sosial(mu”amalah). Untuk itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya baru-baru ini.(red)






