BEKASI,radarberingin.net – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jaya Marjaya angkat bicara soal keberadaan lahan yang dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di RW09 Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara.
Jaya mengatakan, bahwa keberadaan TPS ilegal itu tidak bisa di biarkan dan sangat di larang, termasuk membuang sampah di tempat yang tidak berizin sesuai Peraturan Derah(Perda) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Pemilik lahan dan orang yang sengaja membuang sampah sembarangan bisa kena sanksi sesuai perda persampahan,” kata Jaya Maryaja, Senin(17/11/2025) melalui pesan singkat whats app.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan akan memanggil sipemilik lahan ke Komisi III untuk dimintai keterangan.
“Yang punya lahan akan kita panggil ke komisi 3, terkait lahan yang bukan peruntukan sampah akan tetapi di biarkan oleh sipemilik yang lahannya dijadikan tempat untuk membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Senada di katakan Camat Tambun Utara, Najmuddin, pihaknya akan meminta kepala desa untuk segera menutup TPS Ilegal itu secara permanen.
“Ya, nanti kita minta kepala desa untuk menutupnya, baik dengan pagar jaring atau pagar seng,” ucapnya. (red)






