BEKASI,radarberingin.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar (Bangli) yang berdiri dibantaran kali.
Kali ini, pembongkaran terhadap ratusan bangunan liar dilakukan di bantaran Kali Jalan Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu(9/7/2025).
Pembongkaran terhadap bangunan liar ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Sebelum melakukan pembongkaran, pemerintah sendiri sudah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan.
Kendati sebelumnya mendapat penolakan keras dari para pemilik bangunan, akhirnya pembongkaran dapat berjalan kondusif dengan pengawalan ratusan personil gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi sendiri telah melakukan pembongkaran bangunan liar disepanjang bantaran Kali Gabus, Kecamatan Tambun Utara dan Kali Baru, Kecamatan Tambun Selatan.(red)






