#

Formalin Desak Pemdes Jejalen Jaya Dan DLH Tutup TPS Ilegal

BEKASI,radarberingin.net – Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah(TPS) di RT02 RW07, Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara diduga ilegal.

Sehingga keberadaan TPS itu mendapat sorotan dari aktifis pemerhati lingkungan.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Lingkungan(Formalin), Arif mengatakan, dirinya mendesak agar pemerintah atau dinas terkait segera bertindak menutup TPS tersebut.

“Pemerintah setempat dalam hal ini kepala desa harus tegas, masalahnya TPS itu nggak boleh dekat dengan permukiman warga,” kata Arif, Jum’at(16/5/2025).

BACA JUGA  Dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Fraksi Demokrat Dorong Optimalisasi PAD dan Evaluasi DBH Sawit

“Begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup, harus mengambil tindakan tegas. Apalagi TPS tersebut diduga tidak ada izin pengelolaannya,” sambungnya.

Terpisah Kepala Desa Jejalen Jaya, Kumpul saat ditemui dikediamannya mengatakan, bahwa keberadaan TPS tersebut tidak berizin.

“Kalau soal izinnya, nggak ada. Bahkan belum lama ini anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Komisi III juga sudah nelpon saya, mempertanyankan soal TPS itu,” ucapnya.

BACA JUGA  Tingkatkan SDM, Kades Ciledug Gelar Bimtek

Dari informasi yang dihimpun, bahwa sampah yang ada di TPS tersebut, merupakan sampah pasar yang ada di Desa Jejalen Jaya.(red)