#

Berpedoman Pada SK BKPSDM, Jabatan Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi Di Duga Kangkangi SE BKN

KAB.BEKASI – Jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi yang saat ini dijabat Dr Iis Sandra Yanti, S.STP, M.Si diduga mengangkangi Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Pasalnya, jabatan Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi yang diemban oleh Dr Iis Sandra Yanti sejak periode Januari-Apri 2024 dan diperpanjang kembali sampai 31 Juli 2024 sudah berakhir.

BACA JUGA  Plt Kades Lambangsari Dikirimi Karangan Bunga Bernada Sindiran

Namun pada nyatanya, hingga saat ini Dr Iis Sandra Yanti masih menjabat sebagai Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi. Sehingga diduga mengangkangi SE BKN Nomor 2/SE/VII/2019 pada point 11 yang menerangkan : Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (Tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (Tiga) bulan.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian (Umpeg) pada DP3A Kabupaten Bekasi, Niken saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whats App soal jabatan Plt Kepala DP3A yang disinyalir sudah berakhir mengatakan, bahwa dirinya akan menayakan terlebih dahulu ke Badan Kepegawaian Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA  Tiga Calkades Antar Waktu Sriamur Siap Bersaing, Camat Minta Jaga Kondusifitas

“Baik pak.. nanti kami koordinasikan dengan Badan Kepegawaian. Sesuai SK, kami menjalankan SK yang di terbitkan BKPSDM,” tulisnya dalam pesan Whats App.

Terpisah, Sekretaris Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Agregat), Agung mendesak Pj Bupati Bekasi melalui BKPSDM untuk segera mengganti Plt Kepala DP3A yang baru.

“Saat ini angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bekasi angkanya terbilang paling tinggi di Propinsi Jawa Barat. Jadi sudah semestinya jabatan Kepala DP3A dijabat secara devinitif, bukan lagi Plt atau Plh,” ucapnya.

BACA JUGA  Antisipasi Kerumunan, Untuk Sementara Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kecamatan Tambun Selatan Di Alihkan Ke Desa Dan Kelurahan

“Pj Bupati juga harus serius melaksanakan SE BKN Nomor 2/SE/VII/2019,” tutupnya. (red)