BEKASI,radarberingin.net – Sebanyak 32 RW yang berada di Desa Karang Satria, Tambun Utara dikukuhkan sebagai Satuan Tugas(Satgas) Anti Narkoba, Miras dan Tawuran, Kamis(27/2/2025).
Dalam pengukuhan itu, Kepala Desa Karang Satria, H.Zaenudhin Resan mempercayakan Kunjono sebagai Ketua Satgas Anti Narkoba,Miras dan Tawuran.
Pengukuhan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Karang Satria itu, selain dihadiri personil Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Kabupaten Bekasi nampak juga hadir Camat Tambun Utara, H.Najmudin, Kepala Dusun III, Nolih, Bhabinkamtibmas, Bripka. Agus Handoyo Tobing dan Babinsa TNI AD. Sertu Budi Ansoro serta Ketua BPD dan Sekretaris Desa Karang Satria.
Kepala Desa Karang Satria, H.Zaenudhin Resan saat ditemui usai acara pengukuhan mengatakan, dengan adanya Satgas Anti Narkoba, Miras dan Tawuran bisa meminimalisir peredaran narkoba diwilayah Desa Karang Satria.
“Saya berharap satgas dapat melaksanakan tugas dengan baik, agar peredaran narkoba,miras dan aksi tawuran bisa dicegah dan diminimalisir sedini mungkin,” kata Zaenudhin.
Dirinya meminta, agar satgas anti narkoba yang sudah dikukuhkan itu, bisa bersinergi dengan pihak terkait.
“Agar tugas bisa berjalan dengan baik, saya juga meminta agar satgas yang sudah resmi dibentuk dan dikukuhkan ini, bisa bersinergi dengan aparatur penegak hukum yang ada,” pungkasnya.(jae)