BEKASI,radarberingin.net – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melalui Kepala Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara meminta agar Tempat Pembuangan Sampah( TPS) yang ada di desa itu segera ditutup.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III, Saiful Islam bersama anggota Komisi III lainnya saat melakukan Inspeksi Mendadak kelokasi TPS ilegal.
“TPS ini harus ditutup, karena sekarang sudah ada Peraturan Daerah(Perda) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sampah,” kata Saiful, Kamis(18/9/2025).
Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III, Jaya Marjaya dirinya meminta agar warga ikut juga ambil sikap tegas apabila ada yang membuang sampah atau menyediakan tempat pembuangan sampah tanpa izin.
“Jadi untuk sementara ini, kita serahkan kepemerintah desa untuk penanganannya. Apabila pemerintah desa sudah mengambil sikap atau tindakan tegas, tapi TPS ini masih tetap beroperasi maka pihak yang mengelola TPS ilegal ini akan kita panggil,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Jejalenjaya, Kumpul mengaku, bahwa TPS yang berada dibantaran kali busa itu hingga saat ini tidak memiliki izin.
“Sampai saat ini belum ada izinnya. Dan kamipun sudah melakukan peneguran,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formalin) meminta Dinas Lingkungan Hidup(DLH), Pemerintah Kecamatan Tambun Utara dan Pemerintah Desa Jejalenjaya untuk segera menutup aktifitas TPS ilegal itu.(red)






