BEKASI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program mantan Presiden Joko Widodo, sedikit banyaknya sangat membantu masyarakat soal legalitas kepemilikan tanah yang tanpa dipungut biaya.
Namun sayangnya, dalam pelaksanaanya kerap menuai masalah. Selain adanya pungutan liar, program tersebut juga kurang disosialisasikan kemasyarakat.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Dimana saat ini program PTSL yang tengah dikerjakan itu tidak ada pemberitahuan atau disosialisasikan ke masyarakat.
Seolah-olah, program PTSL yang dilakukan Pemdes Satriajaya saat ini terkesan akal-akalan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara memungut biaya kemasyarakat yang ingin membuat sertifikat.
Sekretaris Desa (Sekdes) Satriajaya, Nyampe Jamaluddin saat di konfirmasi terkait hal itu mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu ada program PTSL.
“Sebelumnya emang pernah ada, tapi kalau sekarang setau saya nggak ada program PTSL lagi. Soalnya kepala desa pernah sempat menolak untuk ditawari lagi sama BPN,” kata Nyampe Jamaluddin, Kamis (31/10/2024) melalui telepon selularnya.
“Kalau menurut keterangan yang saya terima dari staf desa yang melaksanakan program PTSL, bahwa PTSL itu dilakukan dengan sistem reguler atau pembuatan sertifikat yang biasa pada umumnya, tapi dikemas dengan mengatasnamakan PTSL,” sambungnya.
Terpisah, Abdul Hamid salah satu staf Desa Satriajaya yang menangani PTSL saat dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan, bahwa PTSL yang dikerjakan pihaknya itu merupakan program PTSL lanjutan.
“Itu PTSL lanjutan sebelumnya, dan sudah saya konfirmasi ke sekdes,” ucapnya.
Dirinya juga membantah soal dugaan bahwa program PTSL tersebut akal-akalan untuk mencari keuntungan.
“Sampai saat ini berkas-berkasnya juga belum ditanda tanganin, dan dana pendaftaran yang sesuai aturanpun belum kita terima,” tegasnya. (red)