BEKASI,radarberingin.net -Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar rumah produksi sabun cair palsu (home industry) yang berada di Kapling Carolus, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Jum’at(14/11/2025).
Rumah produksi sabun cair palsu yang menjiplak merk-merk terkenal itu merupakan milik seorang tersangka yang berinisial ROH.
Omzet dari usaha ilegal yang dijalankan oleh ROH dalam beberapa bulan belakang ini mencapai Rp1 miliar.
Pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait perlindungan konsumen.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, kegiatan produksi sabun cair palsu ini sudah berlangsung selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Kusumo Wahyu Bintaro kepada awak media.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya, pelaku memproduksi sabun cair dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia biasa.
“Pelaku menggunakan mesin pengemas untuk meniru merek-merek sabun cair ternama,” terangnya.
“Pelaku kemudian mencoba menjual produk tanpa merek ke tetangga sebelum akhirnya beralih menjiplak sabun cair bermerek terkenal,” sambungnya.
Ditambahkannya, bahwa produk yang diedarkan oleh pelaku tidak sesuai aturan dan jelas melanggar hak konsumen.(red)





