Pelaku yang diketahui merupakan pedagang ketan bakar, ditangkap karena kedapatan memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu dan Rp.50 ribu.
Kapolres Kota Cimahi, AKBP Niko Nuralih Adi Putra mengatakan, bahwa pelaku sudah beroperasi selama 3 bulan.
“Pelaku menjual Rp 300 ribu uang palsu berbanding seharga Rp100 ribu uang asli lewat telegram, pelaku juga menggunakannya untuk belanja diwarung dan di SPBU, ” kata AKBP Niko N Adi Putra dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Cimahi, Senin(14/7/2025).
Dari lokasi penangkapan, lanjut Niko, polisi menyita ratusan lembar uang palsu yang siap edar, printer, tinta UV, stempel BI dan kertas sebagai bahan cetak uang.

“Semua proses pemalsuan uang, dilakukan oleh pelaku secara manual. Bahkan pita uang pun disulam sendiri,” jelasnya.
Adapun motif pelaku melakukan hal yang melanggar hukum, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Pasalnya, pelaku mengaku hanya disuruh dan mendapat imbalan sebesar Rp 2.000 perlembar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan pengedaran uang palsu. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(MEL)




