BEKASI,radarberingin.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberlakukan penghapusan tunggakan pajak pokok kendaraan dan denda.
Berdasarkan informasi yang diterima Pojokbekasicom,bahwa ini berlaku sejak tanggal 20 Maret sampai 6 Juni mendatang.
Kepala pusat pengelolaan pendapatan Wilayah kota bekasi (P3DW), Dani Hendrato, menjelaskan, ini merupakan hadiah menjelang lebaran yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
“pembebasan atau pengampunan pajak kepada menunggak pajak baik yang menunggak pajak tahun 2 tahun 3 tahun ataupun 4 tahun itu pokoknya dibebaskan dan mereka hanya diberikan membayar pajak untuk 1 tahun ke depan,” ungkap Dani, kepada awak media, Senin 24 Maret 2025.
Dani mengaku, bahwa dengan adanya penghapusan pajak tersebut masyarakat sangat antusias yang datang ke Samsat Kota Bekasi.
“tadi saya lihat di aplikasi sudah di atas 1 miliar berarti antusias masyarakatnya cukup tinggi untuk mengikuti program Pemprov Jawa Barat,” jelas dia.
Dengan adanya pemberian hadiah dari Pemprov Jawa Barat, Dani berharap masyarakat pada tahun-tahun mendatang bisa taat dalam membayar pajaknya.
“berharap gubernur nantinya setelah Juni ya harus taat semua bayar pajak karena semua uangnya nanti buat bikin jalan yang mulus,” tutup dia.