BEKASI,radarberingin.net – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib pajak atas nama TKD Satriajaya, yang terletak di Dusun 1 Blok 3, Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara telah diblokir oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
Hal itu dikatakan Kasie Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Kabupaten Bekasi, Syaeful Anwar yang mengatakan bahwa SPPT atas nama TKD Satriajaya telah diblokir.
“Sudah kita blokir SPPT nya,” kata Syaeful singkat saat ditemui usai acara rapat sosialisasi pajak di Desa Karang Satria, Rabu (6/11/2024).
Sekedar diketahui, bahwa selain di SPPT itu wajib pajaknya atas nama TKD Satriajaya, juga tertulis nama wajib pajak perorangan, dan terdapat ada 6 SPPT yang disetiap SPPT tertera nama-nama wajib pajak. (red)