BEKASI – Unsur muspika Kecamatan Cibarusah yang terdiri dari Polsek Cibarusah, Koramil 09 Cibarusah dan Kecamatan Cibarusah mulai menggelar operasi yustisi gabungan penerapan PPKM Darurat.
Kapolsek Cibarusah, AKP Josman Harianja, S.H selaku pemimpin dalam operasi yustisi mengatakan, bahwa operasi yustisi yang dilakukan oleh unsur muspika tersebut, sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang semakin menggila.
“Giat ini dalam rangka pendisiplinan atau penegakan prokes Covid-19 terhadap para pengunjung, pedagang dan warga masyarakat pengguna jalan lainnya,” ucap AKP Josman Harianja,S.H, Sabtu (3/7/2021).
Operasi yustisi yang dilaksanakan di Jalan Raya Cibarusah, para petugas tidak segan-segan menindak masyarakat yang kedapatan melanggar prokes, seperti tidak memakai masker.
“Bagi para pelanggar yang kedapatan mengabaikan prokes langsung ditindak dengan cara di tes swab antigen ditempat,” jelasnya.
“Selain itu kami juga memberikan himbauan untuk tetap mematuhi Prokes Covid-19,” sambungnya.
Dari hasil giat operasi yang dilakukan muspika Kecamatan Cibarusah, ada sebanyak 50 orang warga yang mendapatkan teguran serta sanksi sosial. (ADE)