#

Antisipasi Kerumunan, Untuk Sementara Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kecamatan Tambun Selatan Di Alihkan Ke Desa Dan Kelurahan

BEKASI – Menyusul lonjakan angka covid-19 di Kabupten Bekasi yang terbilang cukup tinggi, serta menindak lanjuti instruksi Bupati Bekasi Nomor : 800/2883-BKPSDM, tanggal 18 Juni 2021 tentang Pencegahan Laju Penularan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Untuk sementara pelayanan administrasi secara tatap muka di Kecamatan Tambun Selatan di tiadakan.

Hal tersebut dibenarkan Camat Tambun Selatan, Junaefi, S,STP, M.M,Si melalui surat edaran dengan nomor surat : 470/1408/Kepend/2021 tertanggal 21 Juni 2021.

BACA JUGA  Kades Mekarsari Di Tuding Lecehkan Wartawan, Ketua FBPD Tambun Selatan Angkat Bicara

“Pelayanan adminstrasi seperti pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akte Kelahiran tetap dilayani, tapi nggak tatap muka,” kata Junaefi saat di hubungi melalui telepon selularnya, Selasa (22/6/2021).

Dijelaskannya, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, seperti perekaman atau pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga dan Akte kelahiran, dikerjakan secara kolektif melalui tiap-tiap desa dan kelurahan yang kemudian oleh pegawai desa atau kelurahan diserahkan ke Kantor Kecamatan untuk diproses.

BACA JUGA  Pemdes Lambangsari Tegur Para Oknum Peminta-Minta Berkedok Perbaiki Jalan

“Jadi pelayanan bukan kita tutup, hanya sifatnya kolektif aja, tujuannya untuk menghindari kerumunan di Kantor Kecamatan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari surat edaran tersebut, bahwa pelayanan administrasi kependudukan yang sementara waktu dialihkan ke tiap desa dan kelurahan, mulai diberlakukan sejak tanggal 22 Juni 2021 hingga 02 Juli 2021. (JAE)