BEKASI,radarberingin.net – Sebidang lahan kosong yang berada di RW09, Desa Karang Satria, tepatnya di sisi jalan depan Kavling RSPAD yang berbatasan dengan Kampung Bojong, Desa Satriajaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dibiarkan menjadi Tempat Pembuangan Sampah(TPS) ilegal oleh pemiliknya.
Menurut pengurus Karang Taruna Kecamatan Tambun Utara, Banin Muhajir, bahwa TPS ilegal itu keberadaanya sudah cukup lama. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah setempat untuk menutup TPS itu.
“Sudah cukup lama(Keberadaan TPS,red), tapi terkesan dibiarkan,” kata Banin kepada para wartawan, Senin(17/11/2025).
Dikatakannya, bahwa keberadaan TPS ilegal itu sangat mengganggu bagi kesehatan warga sekitar. Pasalnya selain bau busuk, terkadang sampah-sampah tersebut dibakar, hingga asap pembakarannya mengganggu warga sekitar.
“Ya kita minta agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas dengan cara menutup TPS ilegal ini,” ucapnya.

Ia menuturkan, bahwa sampah yang menumpuk di TPS ilegal tersebut bukan hanya sampah yang dibuang oleh masyarakat sekitar, melainkan juga banyak masyarakat dari luar kampung tersebut yang ikut membuang ke TPS tersebut.
“Yang buang di sini(Sampah), bukan warga sini saja, tapi banyak juga warga dari luar kampung sini,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Camat Tambun Utara, Najmuddin saat dikonfirmasi terkait keberadaan TPS ilegal itu mengatakan, pihaknya akan meminta Kepala Desa Karang Satria untuk segera menutup TPS itu.
“Nanti kita minta kepala desa untuk menutupnya dengan pagar jaring,” katanya.(red)






