KARAWANG – Dianggap mengganggu pengguna lalu lintas dan berpotensi menjadi penyebab kemacetan karena spot parkir-parkir liar kendaraan besar.
Puluhan bangunan liar (Bangli) yang berada di sepanjang jalan Interchange, Karawang Barat dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang.
“Kita ingin agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang K3 benar-benar ditegakan, terutama dijalan Interchange yang mejadi pintu masuk menuju Karawang,” kata Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, Selasa (18/1/2022).
Dalam melakukan penertiban tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang menerjunkan sebanyak 163 personil yang terdiri dari 43 peraonil Satpol PP, DLHK, PUPR,Palan dan dibantu TNI-Polri sebagai pengamanan.
“Total bangunan liar yang ditertibkan ada sebanyak 92 bangunan. Sebagian besar diantaranya dibongkar atas kesadaran warga sendiri,” jelasnya.
Cellica meminta kepada petugas yang melakukan penertiban atau pembongkaran, agar mengedepankan langkah persuasif dan humanis kepada masyarakat dan tidak arogan namun tegas. (CR2)