#

Dituding Cemari Lingkungan Gakkum DLH Tutup Dan Segel TPS Ilegal Didesa Sriamur

BEKASI,radarberingin.net – Tempat Pembuangan Sampah(TPS) Ilegal yang berada di Kampung Turi, RT05 RW05, Desa Sriamur,Kecamatan Tambun Utara resmi ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup(LH) Kabupaten Bekasi,Senin(20/4/2026).

Penutupan TPS Ilegal itu dilakukan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas LH yang didampingi oleh aparat kepolisian dari Polsek Tambun, Pemerintah Kecamatan Tambun Utara dan Desa Sriamur.

BACA JUGA  LSM KOMPI Kecam Sikap Lurah Bekasi Jaya Yang Melakukan Pengusiran Terhadap Wartawan

Langkah tegas yang dilakukan Tim Gakkum LH dan Forkopimcam itu merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah yang dinilai mencemari lingkungan dan beroperasi tanpa izin resmi.

Penutupan TPS Ilegal yang dilakukan oleh Tim Gakkum LH itu ditandai dengan penyegelan berupa pemasangan garis police line dan memasang spanduk yang bertuliskan larangam melakukan aktifitas pembuangan sampah dilokasi itu.

BACA JUGA  KDM : Pemprop Jabar Komitmen Cari Solusi Soal Penanggulangan Banjir Di Kabupaten Bekasi

Penutupan dan penyegalan TPS Ilegal tersebut berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari para pengelola TPS Ilegal.

Beberapa hari sebelum penyegelan dan penutupan TPS Ilegal tersebut dilakukan. Plt Bupati Bekasi telah melakukan sidak dan meminta pengelola TPS Ilegal untuk menghentikan kegiatan bongkar muat sampah dilokasi tersebut.(red)