KOTA BEKASI,radarberingin.net – Pengerjaan pintu air di RT01 RW08, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi menui sorotan.
Pasalnya, proyek pengerjaan pintu air yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Bekasi tidak dilengkapi papan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, pantauan dilokasi proyek pengerjaan pintu air, proyek tersebut dibangun diatas lahan milik salah seorang warga, bahan matrialnya pun sebagian diduga menggunakan matrial bekas.
Menurut Ketua RT 01, Sam Jauhari mengatakan, bahwa proyek pintu air tersebut merupakan permintaan dari RW09.
“Setahu saya, RW 08 tidak mengajukan permohonan pembuatan pintu air, itu permohonan RW09. Cuma pintu air itu dikerjakan di wilayah yang berada RT01 dan RT02,” kata Sam Jauhari saat ditemui dikediamannya, Selasa(25/11/2025).
Sementara Sekretaris RW08, Parlin Siregar mengatakan, bahwa dirinya juga mempertanyakan soal kesepakatan awal terkait pengerjaan pintu air tersebut.
“Saya juga mempertanyakan soal kesepakatan dari kedua RW. Karena sampai saat ini belum ada kejelasannya,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar pengerjaan proyek pembangunan pintu air tersebut untuk sementara dihentikan, sebelum adanya kejelasan dan kesepakatan dari kedua RW.
“Ya kami meminta dinas terkait untuk menghentikan pekerjaan itu,” tegasnya.(red)






